
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan. menentukan sasaran, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan Badan di bidang Perencanaan, Informasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Mutasi, Kepangkatan Pegawai dan Kediklatan.
Uraian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi, sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang Perencanaan, Informasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Mutasi, Kepangkatan Pegawai dan Kediklatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Informasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Mutasi, Kepangkatan Pegawai dan Kediklatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan, Informasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Mutasi, Kepangkatan Pegawai dan Kediklatan;
d. pelaksanaan administrasi badan di bidang Perencanaan, Informasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Mutasi, Kepangkatan Pegawai dan Kediklatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan program, pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan badan.
read moreBid. Perencanaan dan Inka mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan,pembinaan,koordinasi,fasilitasi,evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Formasi,Pengadaan,Penetapan Pegawai,Inf. Pegawai dan Kearsipan Pegawai
read moreBidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Penghargaan Pegawai, Pengembangan Karier dan Disiplin Pegawai.
read moreBidang Mutasi dan Kepangkatan Pegawai mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Kepangkatan Pegawai, Pensiun Pegawai dan Mutasi Pegawai.
read moreBidang Kediklatan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Diklat Prajabatan, Diklat dalam Jabatan dan Diklat Teknik Fungsional.
read moreMenindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tolitoli Nomor: 800/3853.04/BKPSDM, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, Maka dengan ini kami menyampaikan kembali kepada Kepala…
SelengkapnyaBerdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor : 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS…
SelengkapnyaDisampaikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan…
SelengkapnyaMerujuk Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis Lainnya nomor : 800/4919.02/BKPSDM…
SelengkapnyaBerdasarkan hasil verifikasi Seleksi Administrasi pengadaan CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah…
SelengkapnyaDigitalisasi pada sistem pendistribusian Surat Keputusan Pelantikan ini bertujuan untuk mempermudah pengguna layanan, yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik. PNS yang…
SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah…
SelengkapnyaMerujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Tolitoli Tahun Formasi 2022 Nomor 800/4454.02/BKPSDM, tanggal 05 September 2023 tentang Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Calon…
Selengkapnya